Eksploitasi Anak Jadi Pelayan Pria 'Hidung Belang', Polda Sumut Tangkap 2 Pelaku

Ilustrasi pemerkosaan.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA MedanPolda Sumut membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang menjadi korban tiga anak dibawah umur, yang dijadikan pelayan pria 'hidung belang' secara seksual. 

Diduga Dipicu Kelalaian, Dinas LHK Selidiki Penyebab Kebakaran Hutan Danau Toba di Samosir

Dalam kasus eksploitasi anak itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menangkap dua pelaku masing-masing berinsial LL (44) dan seorang pria berinisial TS (50), serta resmi ditahan.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan menjelaskan kasus ini, bermula saat tiga korban perempuan berusia remaja, yakni SA (19), CN (15), dan MS (14), diajak tinggal di rumah kos milik tersangka LL di Kabupaten Serdang Bedagai. 

Topan Ginting Belum Dinonaktifkan Sebagai Ketua Harian Perbakin Medan, Meski Berstatus Tersangka Korupsi di KPK

Setelah beberapa hari, para korban ditawari pekerjaan di sebuah kafe di Kabanjahe, Kabupaten Karo, untuk dipekerjakan ditempat hiburan malam. 

“Modus para pelaku adalah menjanjikan tempat tinggal dan pekerjaan, namun kenyataannya korban dieksploitasi secara seksual dengan dijadikan pekerja di tempat hiburan malam,” sebut Ferry, Minggu 22 Juni 2025.

Lantik 60 Pejabat di Pemprov Sumut, Bobby Nasution: Kalau Ada yang Bayar-bayar Laporkan

Para korban mengaku diminta melayani tamu pria di sebuah kafe dan sebagian dari hasilnya disetor kepada pengelola tempat tersebut. Salah satu korban bahkan sempat mencoba kabur bersama temannya untuk melaporkan kejadian ke polisi.

“Ini merupakan bentuk kejahatan serius. Pelaku dijerat dengan Pasal 88 Jo. Pasal 76I UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 UU Pemberantasan TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tutur Ferry. 

Halaman Selanjutnya
img_title