Begini Kronologi dan Konstruksi Kasus Korupsi Menjerat Kadis PUPR Sumut Topan Ginting
- Dok Dinas PUPR Provsu
VIVA Medan –Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting alias TOP ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi proyek-proyek pembangunan jalan di Sumut.
Selain Topan, penyidik KPK juga menetapkan Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar alias RES, yang merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Selanjutnya, Heliyanto alias HEL selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, M. Akhirun Efendi Siregar alias KIR selaku Direktur Utama PT DNG. M. Rayhan Dulasmi Pilang alias RAY selaku Direktur PT RN.
Kelima orang ini, merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan KPK di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Kamis malam, 26 Juni 2025.
"KPK selanjutnya melakukan gelar perkara dan menetapkan 5 orang," ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, 28 Juni 2025.
Adapun pembangunan proyek Pembangunan jalan yang akan dikerjakan di Dinas PUPR Sumut, yakni Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar dan royek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.
"KPK masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek (di Dinas PUPR Sumut) lainnya," kata Asep.