Apes! Ditolong Brimob karena Kecelakaan Tunggal, Pria di Deliserdang Malah Ditahan-Ini Sebabnya
- Dok Satbrimob Polda Sumut
VIVA Medan - Seorang pria ditangkap usai mengalami kecelakaan tunggal dan tergeletak di jalan. Beruntung kondisinya tidak parah, namun ia malah ditangkap dan kini ditahan di Polda Sumut.
Loh kok bisa? Pria tersebut bernama Rudi Syahputra, warga Tanjung Morawa Pekan, Gang Datuk. Ia mengalami kecelakaan tunggal, sepeda motor Honda PCX BK 2525 NOA terjatuh di Jalan Sultan Serdang Pasar 8, tepatnya di depan Gang Proyo, Tanjung Morawa Senin pagi, 7 Juli 2025, sekitar pukul 05.30 WIB.
Beruntungnya, ia ditolong personel Kompi 2 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Sumut yang lokasi dekat korban jatuh. Dua personel jaga yakni Aipda Fatkhur Rochman dan Bripda Wanda Prawanda, menolongnya juga sepeda motor dan barang-barangnya dari tengah jalan.
Beruntung, kondisi pria tersebut tidak parah. Namun, ia tidak diperbolehkan pulang. Sebabnya, saat petugas membawa barangnya diduga sabu dan ekstasi. Petugas lantas memeriksanya untuk memastikan dan benar saja petugas mengamankan 2 bungkus besar berisi sabu, 1 bungkus kecil berisi sabu, 101 butir pil obat keras, dan uang tunai Rp55 ribu.
Setelah terduga pelaku diamankan, Komandan Kompi 2 A AKP Alwi Budi Utomo melaporkan kejadian tersebut kepada Komandan Batalyon A Kompol Mukhtar Iswanto Kadoli. Lalu berkoordinasi intensif dengan Direktorat Narkoba Polda Sumut, Intelijen Sat Brimob Polda Sumut, serta Satuan Lalu Lintas Polresta Deli Serdang.
Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur serta memperkuat sinergitas antar satuan dalam menangani kasus-kasus narkotika yang terus menjadi ancaman serius di masyarakat.
Sekitar pukul pagi hari yang sama, terduga pelaku beserta barang bukti telah resmi diserahkan kepada tim dari Dit Narkoba Polda Sumut yang dipimpin oleh AKP Gunawan Effendi, selaku Kanit 1 Subdit 2 Dit Narkoba, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pendalaman kasus.