Hal-hal yang Memberatkan Dr Tiromsi Sitanggang yang Dituntut Mati, Karena Membunuh Suaminya
- B.S.Putra/VIVA Medan
VIVA Medan –Seorang dosen bergelar Doktor, bernama Tiromsi Sitanggang, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa 8 Juli 2025. Terdakwa ini, terjerat kasus pembunuhan dengan korban suaminya sendiri, Maralen Situngkir.
"Meminta kepada majelis hakim mengadili dan memeriksa perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Tiromsi Sitanggang, dengan pidana mati," sebut JPU, Emi Khairani Siregar di ruangan cakra 4, di PN Medan.
Berikut hal-hal yang memberatkan Tiromsi Sitanggang, yang membunuh suaminya :
1.Meyakinkan Melakukan Pembunuhan Berencana
Dalam amar tuntutan JPU, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana.
"Bahwa yang dilakukan Terdakwa berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi telah terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP," sebut Emi.
2.Terdakwa Seorang Doktor Bidang Hukum Tapi Membunuh