Hal-hal yang Memberatkan Dr Tiromsi Sitanggang yang Dituntut Mati, Karena Membunuh Suaminya

Tiromsi Sitanggang, terdakwa bunuh suami.
Sumber :
  • B.S.Putra/VIVA Medan

VIVA Medan –Seorang dosen bergelar Doktor, bernama Tiromsi Sitanggang, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa 8 Juli 2025. Terdakwa ini, terjerat kasus pembunuhan dengan korban suaminya sendiri, Maralen Situngkir.

Bunuh Suami Direkayasa Jadi Lakalantas, Ibu Dosen Bergelar Doktor Ini Dituntut Hukuman Mati

"Meminta kepada majelis hakim mengadili dan memeriksa perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Tiromsi Sitanggang, dengan pidana mati," sebut JPU, Emi Khairani Siregar di ruangan cakra 4, di PN Medan.

Berikut hal-hal yang memberatkan Tiromsi Sitanggang, yang membunuh suaminya :

Sidang Kasus Sabu 40 Kilogram, Empat Terdakwa Divonis Mati di PN Medan

1.Meyakinkan Melakukan Pembunuhan Berencana 

Dalam amar tuntutan JPU, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana. 

PN Madina Vonis Mati Terdakwa Pembunuh Ibu Kandung, Karena Tak Diberi Uang Rp 10 Ribu

"Bahwa yang dilakukan Terdakwa berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi telah terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP," sebut Emi.

2.Terdakwa Seorang Doktor Bidang Hukum Tapi Membunuh 

Halaman Selanjutnya
img_title