Polrestabes Medan Bongkar Penyelundupan Sabu 20 Kg dan 58 Ribu Pil Ekstasi Asal Malaysia

Konfrensi pers kasus narkoba di Polrestabes Medan.
Sumber :
  • dok Polrestabes Medan

VIVA Medan –Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan , mengungkap penyelundupan narkotika, dengan barang bukti sabu seberat 20 kilogram dan 58.750 butir pil ekstasi

6 Orang Terjaring OTT KPK di Madina, Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan di Sumut

Kapolrestabes Medan , Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan, menjelaskan bahwa kasus narkotika dengan barang bukti jumlah besar ini, dari dua kasus yang berhasil diungkapkan oleh petugas kepolisian. 

Dalam kasus narkoba ini, petugas mengamankan 3 pelaku, masing-masing berinsial MAS (29) warga Medan Petisah dan MJN (24) warga Langsa Lama dan ARL (29) warga Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.

KPK Lakukan OTT di Medan, Ada Kantor Kontraktor di Padangsidimpuan Disegel

“Yang pertama adalah pada tanggal 21 Juni 2025 dengan barang bukti 1 Kg yang dilakukan pengembangan dapat menyita di tempat berbeda yaitu 19 kg sabu dan ekstasi sebanyak 58.750 butir,” ucap Gidion dalam konferensi pers, di Mako Polrestabes Medan, Jumat 27 Juni 2025.

Gidion mengungkapkan bahwa pelaku ketiga, pemain baru dan belum pernah mendapatkan hukuman atau vonis dari Pengadilan Negeri atas kasus narkoba. 

KAI Sumut Berikan Diskon 30% untuk Pembelian Tiket KA Selama Liburan Sekolah, Cek Rute Perjalanannya

Gidion menjelaskan dengan barang bukti tersebut, estimasi dapat menyelamatkan atau membatasi orang menjadi korban narkoba yakni 200 ribu orang dari sabu dan 58.750 orang dari pengaruh pil ekstasi.

“Akibat perbuatannya, tersangka ketiga dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” jelas Gidion. 

Halaman Selanjutnya
img_title