Terdakwa Kasus 1,18 Ton Sisik Trenggiling Dituntut 7 Tahun Penjara di PN Kisaran
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan –Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Amir Simatupang, dengan hukuman 7 tahun penjara atas kasus perdagangan 1,18 ton sisik trenggiling, di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Kabupaten Asahan, Senin kemarin, 23 Juni 2025.
Selain tuntutan hukuman penjara, Jaksa dari Kejari Asahan, juga membebankan terdakwa untuk membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
"Meminta kepada majelis hakim, yang memeriksa perkara ini, untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amir Simatupang pidana penjara selama tujuh tahun," kata JPU Agus Tri Ichwan dan Era Husni dalam sidang lanjutan di PN Kisaran.
Dalam amar tuntutan JPU, Amir Simatupang, dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atas tuntutan itu, pihak Amir akan menyatakan pleidoi atau pembelaan pada persidangan pekan depan.
Kuasa Hukum terdakwa, Khairul Abdi Silalahi mengatakan, dakwaan terhadap kliennya tidak sepenuhnya benar. Ia mendesak Jaksa mengungkap, siapa dalang di balik kasus ini.
“Seharusnya, kan, Jaksa kan mengungkap. Siapa otak pertamanya ini, kan. Dia (Amir) kan hanya mengepak. Makanya kami mengajukan pembelaan. Kalau dia ini bukan otak pertamanya. Supaya bisa menjadi pertimbangan hakim,” ucap Khairul Abdi, Selasa 24 Juni 2025.
Sebelumnya, kasus ini terungkap dalam operasi gabungan Polisi Militer TNI AD, Polda Sumut dan Bala Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Sumatra pada 11 November 2024 lalu.